Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) merilis jumlah narapidana (napi) di wilayahnya yang mendapatkan remisi khusus. Remisi memang kerap diberikan saat hari raya keagamaan. Nah, kali ini ada 16 napi yang mendapat remisi Nyepi 2022.
Berdasarkan data yang diterima dari Kanwil Kemkumham Jatim, total ada lima napi Lapas Banyuwangi yang mendapatkan remisi khusus Nyepi. Sementara 11 napi lainnya yang mendapat remisi, tersebar di delapan lapas.
Rinciannya, dua napi Lapas Surabaya, dua napi Lapas Ngawi, satu napi Lapas Bojonegoro, dua napi Lapas I Madiun, satu napi Lapas Blitar, satu napi LPKA Blitar, satu napi Lapas Pamekasan dan satu napi Lapas Malang. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan Kemenkumham Jatim sebanyak 19 napi.
Baca juga:
Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
Berdasarkan tindak pidananya, Kemenkumham merinci ada lima golongan. Terdiri atas enam napi tindak pidana umum, empat napi tindak pidana perlindungan anak, tiga napi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dua napi tindak pidana kehutanan dan dua napi tindak pidana kesehatan. "Ada 15 warga binaan kami yang menerima remisi khusus I dan satu orang remisi khusus II," sebut Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Kamis (3/3/2022).
Wisnu menambahkan, remisi bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas/rutan/lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik. Sebab untuk mendapatkan hak remisi, para napi harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca juga:
424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
"Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohaniaan secara rutin," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-42253-16-napi-di-jatim-dapat-remisi-khusus-hari-raya-nyepi