Ponorogo - Kasus pemukulan terhadap ibu hamil 7 bulan berinisial E (25) yang suaminya diduga selingkuh berbuntut panjang.
Sang suami berinisial T (25) turut menjadi tersangka, bersama pegawai karaoke berinisial S (25).
"Ada dua tersangka, dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum, satunya ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).
Dia menyebutkan, T itu jadi tersangka sehari sebelum S. Setelah istrinya memergoki T selingkuh dengan D (25).
Baca Juga: Suami Diduga Selingkuh, Ibu Hamil 7 Bulan di Ponorogo Dibogem Pegawai Karaoke
Baca juga:
Lomba Bayi Sehat dan Cerdas Cermat Ibu Hamil Digelar di Jember
"Istrinya mengecek handphone (suami). Ternyata ada indikasi suami berselingkuh dengan D. Cekcok di rumah mereka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
T tidak terima dan melakukan KDRT terhadap E. Istrinya tersebut tidak terima, melaporkan ke Reskrim Polres Ponorogo.
Baca juga:
Lewat Buku Sang Bayi, Mom Uung dan dr Tiwi Bedah Panduan Menyusui
"Hasil visum juga demikian. Jadi kami tetapkan tersangka yang suaminya juga,," terang nya.