Pixel Code jatimnow.com

Pengedar Upal Ditangkap di Pasar Burung Surabaya, Barang Bukti dari Jakarta

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Farizal Tito
Dua pelaku dan barang bukti uang palsu.(Foto: Polsek Tegalsari for jatimnow.com)
Dua pelaku dan barang bukti uang palsu.(Foto: Polsek Tegalsari for jatimnow.com)

Surabaya - Aparat Polsek Tegalsari mendalami kasus peredaran uang palsu dengan tersangka 2 orang. Yakni Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo. Hasil interogasi diketahui bahwa mereka mendapatkan uang palsu dari Jakarta. "Dari keterangan pelaku Putu mengaku bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang di Jakarta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Senin (14/3/2022).

Tersangka membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar atau Rp19,7 juta. "Diduga, ada beberapa lembar upal yang sudah dipergunakan tersangka. Kami masih selidiki ini," ujarnya.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Dari bentuknya, lanjut Marji, uang palsu ini sudah beda dengan aslinya. Uang palsu yang diedarkan tersangka kertasnya lebih tipis. "Jika dipegang akan sangat terasa perbedaannya. Upal tersebut diduga hanya diprint karena menggunakan kertas biasa. Menggunakan kertas HVS saja. Jika masyarakat menerapkan cara dilihat, diraba dan diterawang, pasti mengetahui jika itu palsu," beber Marji.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

Sebelumnya diberitakan, sindikat pengedar uang palsu tertangkap saat melancarkan aksinya di pasar burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Pelaku sebanyak dua orang. Yakni, Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat bertransaksi untuk membeli sesuatu barang menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.