Sidoarjo - Satu terdakwa perkara pengeroyokan di kawasan GOR Sidoarjo, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (21/3/2022).
Terdakwa Abdiel Belva Pangestu melalui nota dakwaan JPU, disebut turut serta melakukan pemukulan terhadap korban pada 24 Oktober 2021 lalu.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa," ujar JPU Adhiem Widagdo.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa, lanjut Adhiem, terdakwa di hadapan majelis hakim, mengakui memukul korban bernama Heri sebanyak satu kali secara sadar sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
"Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat dan ringan," jelas Adhiem saat membacakan nota tuntutannya.
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Menanggapi tuntutan tersebut, Ach Yunus, penasihat hukum terdakwa memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang berikutnya.
"Iya, yang pasti kami akan maksimalkan pembelaan kami di sidang hari Kamis besok ya. Karena kita semua tidak bisa menutup mata atas fakta persidangan di mana klien kami mengaku memang memukul dan hanya satu kali pukulan, tentu kami harapkan ada keringanan,” jelasnya usai persidangan.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Selain Abdiel Belva Pangestu, duduk juga sebagai terdakwa David Maulana, Wahyu Putra, dan Valentino Lasaktier Caraen. Seluruhnya disidang dalam berkas terpisah.
Perkara ini bermula saat para terdakwa terlibat aksi pengeroyokan di sekitar kolam renang GOR Sidoarjo pada 2021 lalu. Satu orang, Kusno Ardiyansyah asal Nganjuk, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-42996-terdakwa-pengeroyokan-di-gor-sidoarjo-dituntut-15-tahun-penjara