Pixel Codejatimnow.com

Oknum ASN di Lamongan Terjerat Dugaan Korupsi BSPS

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Tersangka kasus korupsi BSPS di Paciran Lamongan seusai pelimpahan tahap 2 di Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy I./jatimnow.com)
Tersangka kasus korupsi BSPS di Paciran Lamongan seusai pelimpahan tahap 2 di Kejari Lamongan. (Foto: Adyad Ammy I./jatimnow.com)

Lamongan - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan terseret kasus dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Oknum berinisal N (56) ditahan Kejari Lamongan, usai penyidik dari Polres Lamongan melimpahkan berkas dan tersangka untuk ditahan selama 20 hari, Rabu (23/3/2022).

N diduga mengambil keuntungan sebesar Rp180 juta dari proyek bansos bedah rumah bagi warga miskin di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

Selain itu, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.

"Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp17,5 juta. Terinci Rp2,5 juta untuk biaya tukang, Rp15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp10 juta," jelas Condro.

Peran N dalam kasus ini, ungkap Condro, adalah bertindak selaku agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bansos perumahan dan permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020 yang setidaknya 30 rumah telah dilakukan bedah rumah.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp182 juta yang tersimpan dalam rekening," terangnya.

Tersangka, tandas Condro, telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk. Pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.

"Selanjutnya tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," sebut Condro.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, pihaknya akan melihat fakta persidangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," beber Anton.