Pixel Codejatimnow.com

Polres Ponorogo Hentikan Penyidikan Kasus Ambrolnya Jembatan Mijil

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - 2 Pekerja menjadi korban atas ambrolnya proyek Jembatan Mijil, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Kasusnya sempat ditangani aparat kepolisian. Tapi kini, penyidikannya dihentikan. Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada Januari 2022.

"Sudah dihentikan. Awal bulan tahun ini," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Menurt Jeifson, penghentian penyidikan atas permintaan keluarga 2 korban. Alasannya, mereka tidak ingin membuka luka lama.

"Kasus itu dihentikan atas permintaan keluarga korban. Tidak mau masalah diingat-ingat kembali," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.

SP3 kasus Jembatan Mijil sesuai mekanisme Restorasi Justice (keadilan restoratif). Dengan mengedepankan keadilan semua pihak, termasuk korban sendiri. Proses restorasi justice mengundang tokoh agama, dua keluarga korban, Kepala Desa Grogol, dan RT/RW setempat.

"Karena ada mekanisme restorasi jastice, sehingga mengedepankan keadilan semuh pihak. Melibatkan kearifan lokal, pemerintah lokal," ungkapnya.

Baca juga:
DPU Bina Marga Lamongan Diminta Sigap Bangun Jembatan Tiwet yang Ambruk

Disinggung terkait dugaan korupsi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo itu, Jeifson mengklaim memang menemukan adanya selisih anggaran pada pekerjaan kontruksi pondasi jembatan. Audit internal Satreskrim telah ditindak lanjuti DPU-PKP dan telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

"Perbedaan selisih ini sudah ditindaklanjuti dinas terkait. Untuk selisihnya berapa, itu dinas terkait yang bisa menjelaskan," bebernya.

Sementara itu, Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indra Wardhana mengaku belum melakukan proses penagihan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek, atas selisih dana pembangunan kontruksi pondasi jembatan yang ditemukan polres. Dana akan ditagih setelah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selesai.

Baca juga:
Jembatan Tiwet Ambruk, Aktivitas Warga 2 Kecamatan di Lamongan Terganggu

"Selisih anggaran yang muncul pada pembangunan pondasi yang merupakan 30 persen tahapan awal kontruksi ini mencapai 19 persen. Karena itu ada tahap-tahapnya.(Audit polres) Masih kami proses, ke depan akan kami tagih. Mereka harus mengembalikan. Tapi inikan kami masih nunggu dari BPK dulu. Pembayaranya itu Rp250 juta, untuk 19 persen apakah dari pembayaran, saya nggak bisa jawab. Saya harus lihat data dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Jembatan Ambrol di Ponorogo, Polisi: Pelaksana Lapangan Tidak Sesuai Dokumen