Tulungagung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi kepada pedagang di pasar tradisional, Kamis (7/4/2022).
Penyaluran ini merupakan salah satu upaya menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat. Sebab selama ini ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi masih sulit ditemukan di pasar tradisional.
Minyak goreng curah bersubsidi ini dijual dengan harga Rp 15.500 per kilogram. Harga tersebut merupakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi menerangkan, mereka menerima pasokan minyak goreng curah bersibsidi dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan minyak goreng curah bersubsidi. Pendistribusian ini sudah ke 7 kali dilakukan oleh Disperindag Tulungagung. Lima kali distribusi langsung kepada masyarakat, dua lainnya ke para pedagang.
"Kali ini kita mendistribusikan 8 ribu kilogram minyak goreng curah bersubsidi untuk para pedagang di 32 pasar tradisional," ujar Tri Hariyadi.
Baca juga:
Pemkab Kediri Terus Gerojok Minyak Goreng Curah Murah Sampai Kamis Lusa
Kebutuhan minyak goreng di Tulungagung sendiri mencapai 30 ribu liter per hari, di mana selama ramadan ini, kebutuhan masyarakat meningkat 5 persen.
Disperindag sendiri terus memantau harga minyak goreng yang dijual di pasar tradisional. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng curah bersubsidi di atas HET, akan ditindak tegas.
"Untuk pertama akan kita peringatkan terlebih dahulu, tapi jika melanggar lagi akan kita larang menjual minyak gorang curah bersubsisi," tuturnya.
Baca juga:
Pasar Murah di Kabupaten Kediri, Dinas Perdagangan Sediakan 4.000 Liter Migor
Sementara itu, Supriyadi salah seorang pedagang di pasar tradisional mengaku kesulitan untuk mendapatkan stok minyak goreng curah bersubsidi. Para pedagang banyak mendapatkan minyak goreng curah nonsubsidi yang harganya jauh di atas HET.
Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan, mereka membatasi penjualan ke konsumen. Setiap konsumen maksimal hanya diperbolehkan membeli 2 kilogram saja.
"Adanya penyaluran minak goreng curah bersubsidi ini sangat membantu pedagang. Semoga bisa dilakukan terus," pungkasnya.