Pixel Code jatimnow.com

Tertangkap Kasus Narkoba, Pria Surabaya Berlebaran di Penjara

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito

Surabaya - Hanya karena ingin tampil dengan baju keren saat Lebaran, MI malah berjualan sabu. Jelas saja dampaknya, pemuda asal Medayu Utara itu harus berlebaran dalam penjara.

Tak hanya jadi pengedar narkoba, bahkan pemuda berambut plontos usia 25 tahun itu sekaligus menggunakan barang terlarang tersebut.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri penangkapan terhadap MI tersebut dilakukan pada Kamis (10/3) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat tinggalnya.

"Pelaku kami tangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Kemudian, kami lakukan penggeledahan mencari barang bukti lainnya,” kata Daniel, Senin (11/4/2022).

MI kaget bukan main ketika ada polisi datang ke rumahnya saat dia sedang mengonsumsi narkoba. Dia hanya bisa pasrah setelah terbukti menjadi pengguna.

Namun saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak dan bukan hanya sabu-sabu saja. Ada indikasi dia menjadi pengedar lantaran banyak narkoba yang dipisah-pisah dalam plastik klip.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

“Kami menemukan delapan poket plastik klip dengan total 1,75 gram sabu-sabu. Barang bukti lainnya satu bungkus plastik berisi 0,74 gram ganja, dua bungkus rokok, satu paper, dan ponsel,” bebernya.

Dari pengakuan MI, dia mendapatkan dua barang haram tersebut dari orang yang berbeda. Sabu-sabu dia dapatkan dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara diranjau di depan sentra kuliner Semolowaru, pada Jumat (4/3) pukul 12.30 WIB.

Untuk yang ganja dia dapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial KD pada Senin (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Kebun Bibit Wonorejo bertemu secara langsung di lokasi tersebut.

Baca juga:
Polres Jember Bongkar Pengiriman Okerbaya Melalui Ekspedisi, 8 Orang Diamankan

“Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan narkoba tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan menjelang lebaran dan sebagian dikonsumsi,” jelas Daniel.

MI dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.