Pixel Code jatimnow.com

Gus Ipul Resmikan Lagi Kampung Restorative Justice, Kini Ada 10 di Kota Pasuruan

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Moch Rois
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf bersama Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid saat peresmian Kampung Restorative Justice. (Foto: Humas Pemkot Pasuruan/jatimnow.com)
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf bersama Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid saat peresmian Kampung Restorative Justice. (Foto: Humas Pemkot Pasuruan/jatimnow.com)

Pasuruan - Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), kembali meresmikan 5 kampung restorative justice bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Dari 5 kampung restoratif justice itu, 3 di antaranya berada di Kecamatan Purworejo, yakni di Kelurahan Pohjentrek, Kelurahan Wirogunan, dan Kelurahan Tembokrejo. Untuk 2 lainnya di Kecamatan Panggungrejo, yakni di Kelurahan Mandaranrejo dan Trajeng.

"Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah," jelas Gus Ipul, Jumat (15/4/2022).

Menurut Gus Ipul, dengan menyelesaikan perkara secara musyawarah atau mediasi, pihak yang melakukan kesalahan diharapkan untuk sadar dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.

Gus Ipul mengharapkan peran para lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa membantu menyosialisasikan restorative justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.

"Publikasi tentang restorative justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan," harapnya.

Ditambahkan Gus Ipul, terobosan layanan hukum berupa Kampung Restorative Justice ini merupakan langkah konkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum.

Baca juga:
Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai

Saat ini total telah ada 10 kelurahan diresmikan menjadi Kampung Restorative Justice. Ke depan kelurahan-kelurahan lain di wilayah Kota Pasuruan disebut Gus Ipul juga akan segera diresmikan menjadi Kampung Restorative Justice.

"Harapan kita semua, dengan kerja sama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan," pungkasnya.

Peresmian Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan.Peresmian Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan.

Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran serta dan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung program restorative justice.

Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong lahirnya restorative justice adalah keterbatasan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak–pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.

"Melihat beberapa fenomena yang terjadi di tengah masyarakat di mana seharusnya sebuah masalah tidak perlu dibawa ke ranah pidana, maka dicanangkanlah bentuk penyelesaian hukum melalui restorative justice yang mengedepankan asas musyawarah," jelasnya.