Kota Batu - Kejaksaan Negeri Kota Batu mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.
Total ada 50 saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta sudah dimintai keterangan.
"Sudah ada 50an orang dipanggil dimintai keterangan. Terakhir beberapa waktu lalu 3 orang dari unsur pajak kita minta keterangan. Tujuan pemanggilan untuk memperkuat pembukitan dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, Senin (18/4/2022).
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Kejaksaan saat ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim untuk melakukan koordinasi dan ekspos.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan besaran kerugian negara atas dugaan perkara dimaksud,” jelas Edi.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli
Perlu diketahui, Kejari Kota Batu memastikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2020 masuk ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 usai melalui beberapa proses penyelidikan di BKAD Kota Batu.