Pixel Code jatimnow.com

Tampang Dua Pelaku Pengeroyokan Pria di Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zainul Fajar
Kedua pelaku pengeroyokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kedua pelaku pengeroyokan saat digiring di Mapolresta Sidoarjo (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Pelaku pengeroyokan terhadap pria di depan SPBU Jenggolo, Sidoarjo berhasil diringkus. Pelaku yang sebelumnya disebut anggota geng motor, ternyata diduga pendekar silat.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku berinisial IFS (26) dan OA (26), warga Desa Kebonagung dan Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tergabung dalam kelompok 'Punkshter Zona Baku Hantam'.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa ada empat orang yang telah teridentifikasi melakukan pengeroyokan tersebut. Dua orang ditangkap, dua lainnya masih diburu.

Baca juga:  Pelaku Pengeroyokan Pria di Sidoarjo Ditangkap, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

"Dua lagi masih buron. Kami sarankan pada seluruh pelaku yang terlibat agar menyerahkan diri baik-baik, karena akan kami kejar terus pelaku-pelaku ini," ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (19/4/2022).

Kusumo menambahkan, ada 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan pada Maret lalu itu.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Dua pelaku dan barang bukti kasus pengeroyokan dibeber di Mapolresta SidoarjoDua pelaku dan barang bukti kasus pengeroyokan dibeber di Mapolresta Sidoarjo

Mereka yang diduga ikut mengeroyok korban mengaku sedang nongkrong di depan SPBU Jenggolo bersama dengan kelompok lain yaitu Boster, Terjal, Sakura, Shorenk dan Sapeti.

Menurut Kusumo, motif para pelaku yaitu tidak terima ketika korban berinisial PA melintas di depan SPBU dan menggeber motornya. Para pelaku lalu meneriaki korban, hingga korban putar balik menghampiri pelaku.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Korban mengira ada temannya yang manggil. Saat menghampiri langsung ditendang dan kemudian dikeroyok. Ada yang mukul pakai besi yang menyebabkan korban terluka di pelipis matanya. Saat korban sudah terjatuh, ditinggal begitu saja," tambahnya.

Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.