Madiun - Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap IM (25) warga Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Tersangka IM adalah pelaku pembunuhan dan pembuang bayi di sungai setempat.
"Pelaku tak lain dan tak bukan adalah ibu bayi itu sendiri. Pelaku malu karena hamil di luar nikah," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan, beberapa titik terang didapatkan petugas saat melakukan olah TKP. Seperti sungai yang airnya itu tidak mengalir. Sehingga kecurigaan awal, memang pelaku adalah warga sekitar.
Kemudian diperkuat hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, yang berkesimpulan bayi meninggal dengan cara dibunuh.
"Bayi ditekan keras di leher. Dan ada sumbatan yang mempengaruhi keluar masuk udara dalam tubuh. Bayi lahir pada posisi hidup, dengan panjang badannya 48 Cm," kata Suryono.
Baca juga:
Pembunuh Balita di Tulungagung Diduga Mengidap Skizofernia
Dari hasil emeriksaan saksi, juga mengarah pada 1 pelaku berinisial IM. Pelaku juga dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madiun.
"Visum IM ada bekas nifas. DNA tulang paha kiri bayi dan sampel darah tersangka. Juga CD (celana dalam) warna pink milik pelaku yang digunakan jerat bayi," tegasnya.
Diterangkan, IM memang hamil di luar nikah. Sehingga ketika melahirkan, IM sendiri tanpa bantuan medis. Kemudian IM membunuh dengan cara mencekik lalu membuangnya.
Baca juga:
Pembunuh Balita di Tulungagung Berdarah Dingin, Korban Sempat Dibelikan Mainan
"Saat ini masih sendiri tersangkanya IM. Karena dia sendiri. Nanti bisa saja menjerat yang lain," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.