Jombang - Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Eksan Gunajati menyebut bahwa rumah karaoke di wilayahnya tidak pernah memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Menurut Eksan, secara aturan, rumah karaoke di Kabupaten Jombang tidak memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disebabkan, selain ilegal, tempat karaoke juga tidak direkomendasikan keberadaannya di Jombang.
"Selama ini untuk tempat karaoke di Jombang belum ada yang ditarik pajak. Hanya kafe-kafe yang membayar pajak. Itu pun hanya sekitar 15 kafe yang membayar," ujar Eksan, Kamis (21/4/2022).
Eksan mengaku, rumah karaoke itu tidak dipungutnya pajak, dikarenakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, memang kegiatan usaha karaoke tidak dicantumkan pada perda tersebut.
"Karena pada saat pembahasan tempat karaoke tidak diakomodir di Jombang. Sehingga tidak dimasukan dalam pembayaran pajak," ungkap Eksan.
Baca juga:
Rumah Karaoke Tutup, Wanita Pemandu Lagu di Kediri Alih Profesi Edarkan Sabu
Selain itu, sambung Eksan, kegiatan karaoke memang tidak mengantongi izin. Sehingga tidak ada dasar pemkab menarik retribusi atau pajak untuk pengusaha karaoke.
"Kalau kami menarik pajak malah salah. Mereka berfikir kegiatan usahanya legal. Padahal itu ilegal," ucapnya.
Baca juga:
Oknum ASN Kota Kediri Dikabarkan Rusak Fasilitas Karaoke
Eksan mengaku jika memang sudah dipastikan keberadaan rumah karaoke di Jombang itu ilegal. Sehingga menurutnya, sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan.
"Ya seharusnya kalau ilegal ditutup OPD lain (Satpol PP), sebelum melakukan operasional," pungkas mantan Sekdakab Jombang itu.