Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota mengungkap pelaku pembuang bayi di sungai Rejoso Kabupaten Pasuruan. Peristiwa menggegerkan masyarakat itu terjadi pada Jumat (27/3/2022) lalu.
Identitas pelaku pembuang bayi itu adalah Fitria Khairun Nadifa (25), warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap karena berdasar hasil penyelidikan kami, ia terbukti membuang bayi yang dikandungnya hingga ditemukan tewas mengambang di Sungai Rejoso," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Jumat (22/4/2022).
Raden menerangkan, selama masa kehamilannya, ia menyembunyikannya dengan berpakaian longgar. Ia juga tidak memeriksakan kandungannya ke petugas medis.
Ketika datang masa kelahiran, yakni Jumat (25/3) pukul 17.00 WIB, tersangka keluar rumah jalan kaki sendirian dengan mengenakan daster hitam polos menuju sebuah bangunan bank sampah.
Saat bayi lahir sudah keluar dan jatuh ke lantai, bayi laki-laki itu disebut sudah tidak bergerak dan bernafas.
"Dimungkinkan sebelumnya masih bernafas. Karena dibiarkan akhirnya bayi meninggal," lanjutnya.
Baca juga:
Ibu Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pasar Bangkalan
Melihat lembaran spon yang ditemukan di lokasi tersebut, pelaku kemudian memungut bayi dan ari-arinya lalu berjalan kaki ke sungai dan membuangnya. Setelah itu, pelaku berjalan kaki kembali menyusuri pinggir sungai untuk kembali ke rumah.
Dua hari berselang, polisi yang mendapat laporan penemuan mayat bayi di sungai Rejoso, langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Dari pengakuan pelaku, ia hamil karena melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostitusi dengan cara open BO (booking out) di vila daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga:
Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu
"Pakaian berupa daster warna hitam polos dan celana dalam warna putih yang dipakai saat melahirkan oleh tersangka dimasukan kedalam plastik lalu dibakar ditempat sampah," terang Raden.
Pelaku diancam jeratan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 342 KUHP, Pasal 341 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-44372-buang-bayi-hasil-open-bo-perempuan-di-pasuruan-ditangkap-polisi