Pixel Codejatimnow.com

359 Lokasi Parkir di Sidoarjo Dikelola Pihak Ketiga, Ini Daftar Tarifnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Penandatanganan pengelolaan parkir oleh Dishub Sidoarjo dengan PT ISS KSO (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Penandatanganan pengelolaan parkir oleh Dishub Sidoarjo dengan PT ISS KSO (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Dishub Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Service (ISS) KSO telah resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir di Sidoarjo.

Dalam keterangannya, PT ISS membutuhkan waktu 30 hari kerja untuk melakukan sosialisasi dan persiapan sarana prasarana sebelum benar-benar mengelola 359 lokasi parkir.

Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menerangkan tarif parkir di Sidoarjo tetap sesuai dengam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo.

"Kalau tarifnya tetap sesuai Perda, untuk motor R2 Rp2.000 dan mobil R4 Rp4.000,” katanya saat ditemui usai penandatangan PKS di Hotel Luminor, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, PT ISS-KSO juga akan menggunakan juru parkir yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo yang berjulah sekitar 200 orang.

"Jukir lama tetap akan kami gunakan, tapi kami tetal lakukan edukasi terkait sistem yang harus dilakukan,” ucap Dian.

Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

Diketahui bahwa PT ISS KSO resmi megelola parkir Sidoarjo selama 3 tahun kedepan. Hal itu dipastikan setelah ada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ISS dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menjelaskan gaji untuk juru parkir akan disesuaikan dengan peraturan bupati (Perbup) Sidoarjo.

"Sesuai dengan perbup gaji Jukir sekitar Rp2,4 juta. Dan nanti juga ada tambahan insentif, sesuai dengan take home pay-nya,” pungkasnya

Baca juga:
Digitalisasi Parkir di Surabaya Alot, QRIS Dialihkan Pakai Voucher

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, PT ISS diwajibkan membayar Rp32 miliar dalam satu tahun kerja dan akan ada penambahan 7,5 persen di tahun berikutnya.

"Jadi setelah PKS ini diteken, pihak ketiga wajib menyetorkan Rp32 miliar selambat-lambatnya 7 hari,” Kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor saat ditemui usai menghadiri penandatanganan PKS.