Surabaya – Sebanyak 13.851 narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Dengan adanya remisi tersebut diklaim bahwa negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan sebesar Rp20.000 per narapidana dalam sehari.
“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo, Senin (2/5/2022).
Teguh menyebut, saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya.
Diungkapkannya besaran remisi yang diberikan juga bervariasi mulai paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
"Sementara untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” jelas Teguh.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Teguh menjelaskan, narapidana yang berhak mendapatkan hak remisi hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut.
"Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” urai Teguh.
Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo (jaket hijau).
Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal.
Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022.
“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.
Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan bahwa selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.