Probolinggo - Pelaku pembunuhan terhadap Neman (56), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ternyata begal asal Jember. Sementara satu pelaku lainnya kini masih diburu.
Kasus pembunuhan di kebun kopi Dusun Kongsi, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (23/4/2022) itu diungkap tim Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku pembunuhan itu bernama Ahmadi alias Pendik (38), warga asal Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Dalam pengembangan yang kami lakukan, pelaku pembunuhan teridentifikasi dua orang. Kemudian satu pelaku teridentifikasi berada di Jember," jelas Arsya, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
- Diduga Korban Pembunuhan, Warga Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok
- Sempat Acungkan Celurit, Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Ditembak Polisi
Arsya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka Ahmadi berada di atas atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan celurit.
Baca juga:
Fakta-fakta Mayat Wanita Dibakar di Bangkalan, Korban Mahasiwa UTM
Mengetahui dirinya akan disergap, Ahmadi sempat mencoba menyerang polisi dengan celurit. Karena membahayakan, polisi memberikan tembakan peringatan agar Ahmadi menyerahkan diri. Namun tembakan peringatan itu tidak dihiraukan.
"Karena tersangka tetap berusaha menyerang. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri tersangka," ujar Alumni Akpol Tahun 2003 itu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapan, dari hasil penyidikan, motif tersangka yaitu tersangka bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih diburu merupakan komplotan begal.
Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa
"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban," jelas Ridho.
Saat ini Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku S. Atas perbuatannya, tersangka Ahmadi dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.