Pixel Code jatimnow.com

Operasi Pekat, Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Warkop di Gresik

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Sahlul Fahmi
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat melakukan razia.(Foto: Polsek Manyar)
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno saat melakukan razia.(Foto: Polsek Manyar)

Gresik - Petugas Polsek Manyar mengamankan 123 botol minuman keras (miras) jenis arak dan bir dari tiga warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga yang resah karena warkop di sekitar tempat tinggalnya menyediakan miras.

"Penjual miras tersebut menggunakan kedok warung kopi supaya tidak terdeteksi dari luar," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Windu mengungkapkan, ada tiga warkop yang kedapatan menyediakan miras. Yakni, Warkop Yuyun, Warkop Yellow Paste dan Warkop Copy Paste. Ketiganya berada di dekat kawasan industri Desa Roomo.

Usai merazia warkop penyedia miras, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, pemasok miras dari luar kota Gresik berhasil dibekuk beserta barang bukti berupa ratusan botol arak dengan tutup botol berwarna merah.

Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?

"Mulai 23 Mei 2022 sampai 3 Juni 2022, kami melaksanakan Pperasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2022. Sasarannya miras, premanisme dan sebagainya," ucap Windu.

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, bagi penjual atau pemasok miras akan dilakukan penyidikan.

Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter

"Tindak pidana dan tindak pidana ringan (Tipiring) akan diterapkan pada proses penyidikan," tegasnya.

Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Gresik.