Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 204 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Pemkab Mojokerto.
Plt Kepala BKD Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, pengangkatan ini sesuai dengan undang-undang.
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian, kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2021 tentang pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021," kata Bambang saat sambutan, Rabu (25/5/2022).
"Kegiatan pagi ini merupakan langkah awal dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK sesuai dengan jabatan fungsional guru yang merupakan kompetensi tahap 2 yang dilaksanakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia. Total ada 204 orang telah menandatangani perjanjian kerja. 204 peserta ini akan diberikan pembekalan," sambung Bambang.
Di tempat yang sama, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ada dua kategori.
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi," terangnya.
Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Ia menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.
"Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi," papar Ikfina.
Menurut Ikfina, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar dan melatih.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,' ungkapnya.
Ikfina menegaskan, tidak ada pungutan apapun mulai tahap seleksi sampai penyerahan SK pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kabupaten Mojokerto. Ia meminta para guru mengabaikan jika ada oknum yang meminta uang terkait SK tersebut.
"Dalam rangkaian kegiatan ini tidak ada pungutan apapun, baik dalam bentuk gratifikasi maupun suap. Kita semua sudah komitmen menegakkan integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto. Maka saya minta tolong kalau ada yang meminta uang atas terbitnya SK ini, saya minta dengan sangat tidak dilayani. Itu menjadi peran anda semua menjaga integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto. Pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," pungkasnya. (adv)
URL : https://jatimnow.com/baca-45490-serahkan-sk-pppk-bupati-mojokerto-kegiatan-ini-tidak-ada-suap