Pixel Code jatimnow.com

Anak Tercebur di Sungai Prambon Sidoarjo Ditemukan Meninggal Dunia

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zainul Fajar
Tim gabungan saat proses pencarian (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Tim gabungan saat proses pencarian (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Sidoarjo - Seorang anak berkebutuhan khusus yang dikabarkan tercebur di Sungai Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon pada Minggu (29/5/2022) kemarin, akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Diketahui bahwa anak berjenis kelamin perempuan tersebut bernama TVO (6). Ia bertempat tinggal di salah satu perumahan yang ada di Desa Wonoplintahan, Prambon.

Kapolsek Prambon, AKP Sumono saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa anak perempuan yang tercebur ke sungai tersebut telah ditemukan pada pencarian hari kedua dengan keadaan meninggal dunia.

“Korban ditemukan sekira pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan di mengapung di Desa Temu, Prambon. Jarak ditemukannya korban dari TKP awal kurang lebih sekitar 2 Kilometer,” ujar AKP Sumono, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa dalam pencarian kali ini petugas gabungan menggunakan sistem “manusia ranting” yakni dengan cara 2 personel menyisir sungai secara bergantian.

“Pencarian pertama, kita sisir radius 500 meter dan dilanjutkan hingga ditemukan pada radius 2 kilometer,” imbuhnya.

Baca juga:
Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya Ditemukan Tewas

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Dilaporkan Hilang Tercebur Sungai di Sidoarjo

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prambon Iptu Vebby Andis F menambahkan jika pihaknya pada kasus ini telah melakukan penyelidikan dengan cara memintai sejumlah keterangan kepada saksi-saksi yang ada di lapangan.

“Jadi untuk penyelidikan, kami juga sudah memintai keterangan saksi di TKP. Memang pada waktu itu tidak ada yang melihat korban ini tidak berada di lokasi. Ada satu orang melihat korban ini di pos tapi cuman duduk-duduk aja setelah itu tidak ada yang mengetahui,” tambahnya.

Baca juga:
Usut Oknum Pungli, Anak Tenggelam, Warga Jombang Terisolir

Ia juga mengatakan jika pihak keluarga menolak dan sudah membuat keterangan surat pernyataan untuk tidak diautopsi.

“Terkait celana pendek yang kemarin ditemukan itu, ternyata korban dari rumah membawa celana pendek begitu diketemukan siang tadi memang korban memakai pakain lengkap. Selain itu, Pengamatan kami secara sekilas tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.