Sampang - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat dimassa warga di Desa Kanjer, Kabupaten Sampang pekan lalu, kini sudah diperiksa kepolisian.
Tersangka Mahrudi (43), warga jalan Kemayoran Baru, Kelurahan Kerembangan Selatan, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya terancam tujuh tahun penjara penjara.
Tersangka ditangkap massa karena berusaha membawa kabur sepeda motor milik Muhammad Kharis, 27, warga Desa Muktisareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Kamis (2/6/2022) lalu.
Humas Polres Sampang Iptu Dody Darmawan mengungkapkan, terhadap tersangka terus dilakukan pemeriksaan. Polisi menyelidiki apakah tersangka melakukan kejahatan yang sama sebelumnya.
"Tersangka masih diperiksa oleh penyidik. Kami mendalami aksi yang dilakukan tersangka, " katanya.
Diungkapkan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Tentang mengambil barang orang lain yang bukan haknya, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Ditegaskan, tersangka terbukti membawa lari sepeda motor milik korban. Sehingga dihadang massa di Desa Kanjer, Sampang. Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka dari amukan massa.
Dody menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari korban yang menaruh sepeda motornya di samping toko. Sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku. Tapi korban melihat arah pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya menelepon temannya.
Sehingga, dilakukan penghalangan. Pelaku akhirnya diringkus oleh warga dan sempat diamuk massa. Beberapa menit kemudian anggota polisi datang dan pelaku digelandang ke Mapolres Sampang.
Baca juga:
3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Akibat amukan massa, tersangka mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Baik luka di bagian tubuh belakang dan bagian kaki. Termasuk luka bagian wajah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor honda Vario warna hitam, STNK Honda Vario 125, 1 kunci kontak, dan 1 buah kunci T.