Tulungagung - Buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan berinsial AS (40), ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
AS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawa Utara. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa petugas untuk proses adminitrasi di Kejari Tulungagung, selanjutnya diterbangkan ke Lubuk Linggau.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menyebut bahwa proses penangkapan berlangsung singkat. Saat ditangkap, AS sedang bersembunyi dan tidak bisa berbuat banyak ketika petugas datang.
"Jadi ditangkap tadi pagi di rumah saudaranya. Kemudian siang sekitar jam 11.00 sudah dibawa ke Kejari Surabaya," ujar Agung, Rabu (22/6/2022).
Agung menjelaskan, AS masuk dalam daftar buron Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, karena terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawa Utara, periode Tahun 2019-2022.
Kemudian yang bersangkutan sengaja melarikan diri ke Kabupaten Tulungagung sejak tiga bulan lalu untuk bersembunyi.
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Petugas gabungan mulai melakukan pengintaian terhadap AS sejak 2 minggu terakhir. Ketika AS lengah, petugas langsung menangkap AS guna proses hukum lebih lanjut.
"Jadi sudah dua minggu ini dipantau dan dipastikan memang benar itu buron AS yang sedang dicari," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, AS merupakan PNS yang menjabat sebagai koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara periode 2020-2021. Dia diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu setempat dari APBD Tahun 2019 dan 2022 sebesar Rp 9,2 miliar.
Baca juga:
Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
"Statusnya PNS dan saat terjerat kasus ini, yang bersangkutan ditempatkan di Bawaslu Musi Rawas Utara," pungkasnya.