Pixel Codejatimnow.com

DPRD Jombang Desak Copot Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Suasana IGD Puskesmas Bandarkedungmulyo saat jam kerja.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana IGD Puskesmas Bandarkedungmulyo saat jam kerja.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - DPRD Jombang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Bandarkedungmulyo. Hal ini terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa pada pasien balita yang dilakukan oknum perawat jaga di IGD Puskesmas tersebut.

"Ya, kita mendesak agar Dinas Kesehatan melakukan mutasi Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, karena keteledoran dalam menajemen dan pengawasan pada anak buahnya," ungkap Mustofa, anggota komisi D DPRD Jombang, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, dalam kasus pemberian obat kedaluwarsa itu, akhirnya hanya berujung sanksi. Namun sanksi yang diberikan hanya kepada dua oknum perawat, tanpa menyentuh jajaran di atasnya.

Padahal, sambung Mustofa, pemberian sanksi ini tidaklah adil lantaran di dalamnya ada apoteker dan kepala Puskesmas yang harusnya ikut bertanggungjawab. Hal ini sesuai dengan SOP pemeriksaan pasien di IGD.

"Saya dapat laporan, intinya dua perawat yang memberikan obat kedaluwarsa disanksi, keduanya diberi surat peringatan (SP) dan tidak diberikan japel selama sebulan," ujarnya.

Mustofa menyebut, jika mengacu dengan SOP pelayanan kesehatan, apoteker seharusnya stanby 24 jam di IGD untuk mengontrol pemberian obat.

"Nah, ini kan gak ada kontrol saat pemberian obat, harusnya ada beberapa orang yang juga ikut bertanggungjawab, yakni apoteker dan kepala Puskesmas," tegasnya.

Mustofa menegaskan sanksi berupa SP serta tidak diberikan jasa pelayanan (Japel) sangat keterlaluan. Seharusnya pihak Dinkes tidak bermain-main dengan Japel yang notabene hak tenaga medis. Hal ini selaras, dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.

“Kita jangan pernah lupa, perkara korupsi yang menyeret bupati sebelumnya. Yakni, korupsi dana kapitasi JKN di Kabupaten Jombang,” ucapnya.

Baca juga:
Tim Gabungan di Kediri Cek Toko Retail, Temuannya Bikin Konsumen Harus Hati-hati

Jika mengacu pada aturan, Puskesmas adalah penyelenggara kesehatan masyarakat. Dalam realisasinya mereka harus mengedepankan unsur promotif serta preventif, bukan malah dominan ke kuratif.

“Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 telah mengamanatkan hal itu. Intinya, kami bakal melakukan evaluasi karena sudah berjalan 3 tahun. Tetapi masih lambat dan ceroboh kinerjanya, padahal juga sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” paparnya.

Mustofa mengaku pekan lalu ketua DPRD Jombang sudah memerintahkan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinkes dan Puskesmas Bandarkedungmulyo. Namun, gaya komunikasi Kapus Bandarkedungmulyo memang berbeda dengan yang lain.

"Orangnya no respons, kita WA gak dbaca yo ga dibalas, sudah kita telpon koordinasi ya ga diangkat. Ini gak ngajeni, nyepelekan atau masa bodoh, kepala macam apa ini gak jelas," pungkasnya.

Baca juga:
Emane Ker...Kota Batu Rugi Rp500 Juta Gegara Obat Kedaluarsa

Sementara itu, Kepala Dinkes Jombang, dr Budi Nugroho saat dikonfirmasi mengaku akan memberlakukan sanksi pada semua pihak yang terkait.

"Secara berjenjang kita masih melakukan proses itu sesuai ketentuan kepegawaian mas," terangnya.

Ditanya apakah akan ada sanksi pada apoteker dan Kapus, jika mengacu pada SOP pelayanan kesehatan, Budi mengaku saat ini sedang dalam proses evaluasi.

"Lha itu bagian dari proses yang kami lakukan," katanya.