Pixel Codejatimnow.com

Duh... Ketua RT di Surabaya Terlibat Peredaran Narkoba

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Pak RT dan pengedar di atasnya yang terlibat peredaran narkoba diamankan BNNK Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pak RT dan pengedar di atasnya yang terlibat peredaran narkoba diamankan BNNK Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jalan Nyamplungan, Surabaya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota setempat, lantaran terlibat peredaran narkoba.

Selain meringkus ketua RT, Tim BNNK Surabaya juga mengamankan seorang pelaku yang dibantu Ketua RT dalam mengedarkan narkoba atau atasannya.

Ketua RT itu adalah Umar (47). Sementara atasannya bernama Dadang (44). Keduanya merupakan tetangga. Dari keduanya disita barang bukti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.

Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/6/2022) lalu, di sebuah warung kopi, salah satu gang di Jalan Nyamplungan. Mereka kemudian dites urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Yang bersangkutan U (Umar) dan D (Dadang) ini diamankan anggota setelah mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Keduanya ini merupakan target operasi kami," terang Kartono, Jumat (24/6/2022).

Menurut Kartono, dari hasil penyidikan, tersangka Dadang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dadang pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2017 lalu dan baru keluar Tahun 2021.

"Yang bersangkutan (D) ini pernah menjalani hukuman penjara empat tahun, pada Tahun 2017 di Polrestabes Surabaya. Dan keluar Tahun 2021. Dulu dia hanya pengguna. Sekarang meningkat menjadi pengedar narkoba," jelasnya.

Baca juga:
Bukti Nyata Pemkab Ponorogo Peduli

Menurut Kartono, dalam pemeriksaan, tersangka Dadang mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan Jalan Kunti, Surabaya. Ia sudah menjalankan bisnis terlarang itu selama 5 bulan ini.

"Pengakuannya barang didapat dari wilayah Kunti, jaringan narkotika cukup rapi tersembunyi. Alhamdulillah berkat peran masyarakat, kami bisa mengungkap," ujar Kartono.

Untuk tersangka Umar, yang merupakan Ketua RT setempat, merupakan jaringan dari tersangka Dadang yang selama ini mengendalikan penjualan narkoba.

Baca juga:
Ning Ita Bagikan Paket Lebaran untuk Ketua RT, RW dan LPM di Kota Mojokerto

"Kedua tersangka ini bertetangga. Rumahnya berhadap-hadapan. Saling bersekongkol. Pengedarnya tersangka D, dan tersangka U merupakan tangan kanannya, juga disuruh mengedarkan," papar dia.

"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemeriksaan juga akan terus kami lakukan," tambah Kartono.