Pixel Codejatimnow.com

Bayi Tewas di Surabaya itu Dipastikan Korban Penganiayaan, Ibu jadi Tersangka

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik saat rilis di Mapolsek Wonocolo. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik saat rilis di Mapolsek Wonocolo. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kasus tewasnya bayi laki-laki hingga membusuk di dalam rumah di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur No. 121, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya terungkap. Polisi menyebut bahwa bayi lima bulan itu tewas setelah dianiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku bernama Eka Sari Zuni (25). Ia kini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini kami menetapkan seorang tersangka, yakni ibu kandung korban sendiri. Yang bersangkutan terbukti malakukan penganiayaan hingga mengakibatkan anak kandungnya sendiri meninggal dunia," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Minggu (26/6/2022).

Roycke menyebut, korban dianiaya tidak hanya sekali saja, namun berulang kali. Bahkan, perbuatan kejam itu dilakukan hampir setiap hari.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Ganjar-Mahfud Dikepung Darah dan Air Mata

"Hasil olah TKP, identifikasi hingga rekontruksi awal bahwa di tubuh korban ini ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul. Bahkan di belakang kepala korban sampai mengeluarkan cairan akibat adanya luka," jelasnya.

"Saat ini kasusnya masih terus didalami. Termasuk memeriksa suami yang bersangkutan," tambah Roycke.

Baca juga:
Bayi Tewas, Perawat Dilaporkan Polisi, Siap Beri Perubahan

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara.