Tulungagung - Aparat Satreskrim Polres Tulungagung menuntaskan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Insiden menyebabkan SU (43), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan suami korban berinisial WST (49) sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, pasangan suami-istri (pasutri) itu terlibat adu mulut di lantai dua. Pertengkaran pasutri yang telah menikah selama 21 tahun ini dipicu faktor ekonomi. Korban diketahui selama ini bekerja sebagai TKI di Hongkong dan baru pulang ke rumah pada Januari lalu.
"Pertengkaran karena faktor ekonomi. Suami tidak terima dengan perkataan korban dan terlibat cekcok," ujarnya, Senin (27/06/2022).
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
Keduanya lalu saling mencakar dan memukul. Tersangka lantas mencekik korban. Posisi korban berada di tepi tangga sehingga terjatuh ke bawah. Mata korban sempat terbentur pegangan tangga. Kepala korban juga terbentur lantai. Tersangka sempat panik setelah peristiwa tersebut dan mengecek nadi serta napas korban. "Menurut pengakuan tersangka, korban telah meninggal dunia setelah terjatuh, " Tuturnya.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus temuan jenazah di sebuah rumah pada Jumat (24/6/2022) lalu. Mereka menerima laporan korban tewas setelah terjatuh dari tangga. Namun dari hasil visum, mereka mencerugai adanya kekerasan pada korban. Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi yang menemukan adanya luka cakar dan cekik di tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan, korban sempat terlibat pertengakaran dengan suaminya sebelum terjatuh.