Pixel Codejatimnow.com

Menkes Segera Keluarkan Aturan Ganja Medis

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama prajurit TNI dan anggota Polri mencabuti tanaman ganja untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Pegununungan Seulawah, Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu(
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama prajurit TNI dan anggota Polri mencabuti tanaman ganja untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Pegununungan Seulawah, Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu(

jatimnow.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan kajian penggunaan ganja untuk medis. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengeluarkan regulasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Kami sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (29/6).

Budi juga mengaitkan antara fungsi ganja dan morfin. Keduanya masuk dalam golongan opium atau narkotik dan dapat digunakan untuk keperluan medis.

"Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ini bagaimana kami untuk mengontrol untuk fungsi-fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya harusnya kami jaga sesuai dengan fungsi medisnya," kata dia.

Sementara itu, DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengkaji legalisasi ganja untuk keperluan medis. Wakil Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III dan Komisi IX DPR siap melakukan tindak lanjut atas usulan ganja untuk medis. Pimpinan komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan.

"Begitu juga dengan Komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis.

"Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles.

Baca juga:
Polisi Amankan Ganja 2,8 Kg di Kantor Ekspedisi Pamekasan, Dikirim dari Medan

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menambahkan, wacana legalisasi ganja untuk medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Jika tidak, obat medis lain selain ganja, opsi penggunaan ganja untuk penyembuhan dinilai masuk akal. Setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, ia mendorong agar adanya pengawasan yang sangat ketat.

"Kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ucapnya.

Politikus PDIP itu mewanti-wanti jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak seperti terjadi di banyak negara.

"Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja," kata.

Baca juga:
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Penanganan Polrestabes Surabaya Selama 2023

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan mendengar masukan pakar terkait manfaat ganja untuk kebutuhan medis. Komisi III DPR juga akan melihat secara komprehensif terlebih dahulu manfaat dan mudharatnya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id