Sidoarjo - Perusahaan jasa pengisian uang dan maintenance ATM melaporkan pegawainya inisial MAF ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sang pegawai diduga mengambil uang senilai Rp368 juta.
Terungkapnya kasus bermula dari kejanggalan berupa ditemukannya aktifitas bongkar brangkas tanpa instruksi di dua mesin ATM. Saat dilakukan pengecekan fisik mesin ATM, ada catatan aktifitas mesin. Ditambah audit internal perusahaan. MAF diduga mengambil uang di dua mesin ATM di dalam minimarket.
Yakni di kawasan Kecamatan Gedangan sebanyak Rp195.200.000, dan di kawasan Kecamatan Taman senilai Rp172.800.000. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian total Rp368 juta dan melaporkannya kepada Polresta Sidoarjo.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari perusahaan tersebut.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Ya, mas," kata Novi singkat, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, kasus sudah dalam penyelidikan aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Perkara ini sekarang dalam proses penyelidikan," pungkasnya