Kota Batu - SMP Negeri 2 Kota Batu mengambil keputusan cukup berani dengan mendiskualifikasi calon murid yang diketahui tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Mereka didiskualifikasi karena menggunakan surat domisili. Total ada 3 murid yang gagal masuk karena ditengarai alamat yang disodorkan sama. Sehingga dilakukan verifikasi dan diketahui surat keterangan domisilinya belum berusia minimal 1 tahun.
"Dari situ akhirnya kita memutuskan mencoret mereka. Kecurigaan kita alamat mereka sama, jarak sama, dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka," ujar Kepala SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh, Senin (4/7/2022).
Agar tidak menimbulkan gejolak Ida pun memberikan pendekatan kepada calon murid dan wali murid. Sebab dirinya faham setiap orang tua tentu bingung bila sampai anaknya belum mendapatkan kejelasan statusnya akan sekolah di mana.
"Dari situ pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, telah kami panggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta lebih baik," katanya.
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP dan SD di Tulungagung, Simak Lur!
Pendekatan yang persuasif ini dinilai Ida dapat meredakan kekecewaan orang tua wali murid. Menurut Ida, pihak sekolah harus bisa memberi pengertian kepada orang tua dan calon peserta didik. Pihak sekolah juga mengkonfirmasi operator sekolah di tingkat SD karena merekalah yang mengetahui status siswa.
"Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali, namun verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis," urainya.
Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:
Operator PPDB SMP dan SD di Tulungagung Digembleng Bimtek
Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Ida berpendapat, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan saran agar program bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Ia juga mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA.
"Meskipun SMA tingkat provinsi, tapi kan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja," ujarnya.