Banyuwangi - Polisi menjemput paksa FZ (57), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan dugaan asusila terhadap 6 santri. FZ diamankan di Lampung Utara setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, FZ ditemukan berada di tempat pelariannya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ," ujar Deddy dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022) sore.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Warga Batal Demo
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu, tak ada alasan atau keterangan ketidakhadirkan FZ.
Baca juga:
Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Pagerwojo
Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.