Pixel Codejatimnow.com

Dukun Palsu Pengganda Uang di Banyuwangi Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rony Subhan
Tersangka dukun palsu saat diperiksa penyidik. (Foto: Polsek Purwoharjo/jatimnow.com)
Tersangka dukun palsu saat diperiksa penyidik. (Foto: Polsek Purwoharjo/jatimnow.com)

Banyuwangi - Berkedok bisa menggandakan uang miliaran rupiah, Saiful Huda (49), warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo diamankan pihak Polsek Purwohrajo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

"Setelah mendapat laporan dari korban, pelaku kita tangkap di area ATM BCA pasar Purwoharjo,” terang Kapolsek Purwoharjo, Senin (11/7/2022).

Korban bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring ke Polsek Puwoharjo.

AKP Budi Hermawan membeberkan kronologis yang dialami korban. Pada 1 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban ditelepon oleh Ali Magfur.

"Dalam pembicaraan di telepon korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak-banyaknya, dengan media keris," papar Kapolsek.

Selanjutnya korban diantar oleh Ali Magfur ke rumah pelaku. Ali mengatakan bila ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp35 juta dan akan digandakan menjadi Rp12 miliar.

Baca juga:
Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah

Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada Ali Magrfur untuk di berikan kepada pelaku.

“Uang sebesar 35 juta itu sebagian dipergunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. Dalam waktu 15 hari uang sisa pembelian minyak akan berlipat ganda menjadi 12 miliar,” kata Kapolsek.

Setelah proses yang pertama gagal, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sejumlah Rp225 juta. Alasannya uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

Baca juga:
Sejumlah Kiai Adukan Firdaus Oiwobo ke Polisi Soal Perkataan Dukun Bagian Islam

Oleh korban permintaan pelaku kembali diberikan uang sebesar Rp225 juta. Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan, akhirnya korban melapor ke Polsek Purwoharjo.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp260 juta," ujar Kapolsek.