Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Eksekusi JEP, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI di Kota Batu

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad Achmad Titan
Proses eksekusi Julianto Eka Putra (JEP) ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang. (Foto: M Fredy/jatimnow.com)
Proses eksekusi Julianto Eka Putra (JEP) ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang. (Foto: M Fredy/jatimnow.com)

Surabaya - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan, Senin (11/7/2022).

Saat dijemput di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya. Tidak ada perlawanan dari JEP. Terdakwa kooperatif dan mengikuti semua prosedur.

"Kami hanya pengamanan. Bantu kejaksaan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono yang terjun langsung dalam penangkapan tersebut.

Usai dijemput di Surabaya, JEP langsung digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang didampingi Polres Batu dan Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas dan terdakwa mengendarai Innova bernopol AD 8869 MU.

"Jadi JEP diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim, dan kepolisian dan langsung menjalani penahanan. Apalagi sidang segera rampung, tinggal beberapa saja, salah satunya pembacaan tuntutan pada 20 Juli 2022 mendatang," terang Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman.

Baca juga:
KPAI di Lamongan Desak Pemenuhan Rehabilitas Psikologis Korban Kekerasan Seksual

JEP (duduk) didampingi kuasa hukumnya saat dieksekusi Kejaksaan.JEP (duduk) didampingi kuasa hukumnya saat dieksekusi Kejaksaan.

JEP diketahui merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu sekaligus motivator. Ia dilaporkan siswi sekolah yang diduga menerima kekerasan seksual saat menjadi murid. Kasus yang bergulir sejak Mei 2021, tak berhasil menjeratnya ke balik jeruji besi.

Baca juga:
Tahun 2023, Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Lamongan Menurun

Dalam sidang, JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.