Bojonegoro - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan. Setelah dua tahun lamanya layanan ditiadakan akibat pandemi Covid 19. ada beberapa syarat dan ketentuan bagi keluarga yang ingin membesuk.
Dibukanya layanan tatap muka bagi warga binaan menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Di Lapas Bojonegoro, layanan berkunjung dibuka setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk dapat berkunjung. Yakni, keluarga inti (suami, istri, anak, dan orang tua kandung). Dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengunjung dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berupa asli dan fotocopy.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
"Syaratnya, pengunjung wajib vaksin dosis ke-3 atau booster dengan menunjukan kartu vaksin atau scan barcode Peduli Lindungi. Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-3, wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku pada hari itu," jelas Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro Gatot Suwariyoko kepada jatimnow.com, Selasa (12/7/2022).
Gatot menambahkan, informasi telah dibukanya layanan berkunjung untuk WBP telah disampaikan petugas lapas melalui grup WhatsApp yang dibuat dengan keluarga serta dilakukan sosialisasi kepada warga binaan yang ada.
Baca juga:
Penguatan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Ini Upaya Kemenkumham Jatim
"Kami berharap kepada keluarga dan warga binaan dapat menjaga keaman dan ketertiban. Tidak berupaya membawa barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas," pungkasnya.