Pixel Codejatimnow.com

Eksepsi Ditolak, Hakim Itong Siap Jalani Sidang Offline di Tipikor Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Sidang Tipikor hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang Tipikor hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa dugaan penerimaan suap Itong Isnaeni Hidayat, melalui agenda putusan sela yang digelar, Selasa (12/7/2022).

Majelis yang diketuai Tongani dalam putusan selanya menyebut, keberatan yang disampaikan terdakwa sudah memasuki pokok perkara yang perlu dilakukan pembuktian di persidangan.

"Dengan ini menolak seluruhnya eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan," ujar Tongani.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi menjelaskan, pihaknya menerima sepenuhnya keputusan majelis hakim. Ia menyatakan telah mempersiapkan saksi, termasuk untuk pembuktian fakta di muka sidang.

"Soal pertimbangan eksepsi dari kami dan tanggapan dari JPU, serta hari ini putusan dari majelis hakim bahwa seluruh eksepsi kita ditolak. Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim," ujar Mulyadi ditemui usai sidang.

Pembuktian dengan menghadirkan saksi, lanjut Mulyadi, diharapkan dapat meluruskan perkara yang membelit hakim nonaktif PN Surabaya yang juga kliennya itu.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Termasuk, meluruskan keterlibatan Itong terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Panitera Pengganti (PP) Hamdan dan advokat Hendro Kasiono yang terjerat perkara sama. Mulyadi mengatakan tidak ada bukti apapun, termasuk percakapan antara kliennya dengan dua terdakwa lain.

"Karena pada prinsipnya, pertimbangan dari majelis hakim terkait splitsing dan yang kami anggap bertentangan dengan pasal 189 itu diperbolehkan, dikarenakan minimnya alat bukti untuk terdakwa sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota. Dengan demikian kami menyerahkan sepenuhnya karena itu kewenangan majelis hakim," terangnya.

"Tidak ada bukti percakapan apapun antara terdakwa atau klien kami dengan Hamdan maupun Hendro. Hanya konsultasi saja, tetapi klien kami tidak mengetahui (uang tersebut) digunakan untuk apa. Saat konsultasi juga tidak ditentukan, maupun tidak tahu itu perkara apa," urainya.

Baca juga:
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut

Terpisah, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi digelar mulai 22 Juli mendatang. Sidang akan menghadirkan Itong Isnaeni Hidayat sebagaimana penetapan majelis untuk menggelar sidang secara tatap muka.

"Sidangnya dilanjutkan untuk pembuktian tanggal 22 Juli, beliaunya (Itong) juga dihadirkan. Karena disetujui untuk offline kemarin itu, ada surat penetapannya dihadirkan saat pemeriksaan saksi dan terdakwa. Selebihnya online," jelasnya.