Jombang - Selama 6 bulan ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang beserta jajarannya mengamankan total 214 tersangka.
Kasat Satresnarkoba Polres Jombang, AKP M. Riza Rahman mengatakan dalam operasi ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang itu, dilakukan sejak bulan Januari hingga Juli.
"Hasil ungkap Satresnarkoba dari 116 kasus, dengan rincian 147 tersangka yang kami amankan," ungkap Riza pada sejumlah jurnalis, Selasa (12/7/2022).
Riza merinci dari dari 116 kasus itu, terdapat 90 kasus dengan jumlah tersangka 119 orang. Sedangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) terdapat 26 kasus dengan jumlah tersangka 28 orang.
Selain itu, hasil ungkap Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Jombang, terdapat 63 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang.
Baca juga:
Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
"Dengan rincian 19 kasus dengan 21 tersangka, untuk Okerbaya ada 44 kasus dengan 46 orang tersangka," ujar Riza.
Dikatakan Riza, jumlah total keseluruhan hasil ungkap kasus Polres dan Polsek yakni 179 kasus. Dengan rincian kasus narkotika ada 109 kasus, dan Okerbaya ada 70 kasus.
Jumlah total tersangka yang diamankan ada sekitar 214 orang. Terdiri dari 199 orang pengedar, dan 15 orang pengguna.
Baca juga:
Polisi Selidiki Kematian Petinju Porprov Jatim 2023 asal Bondowoso
"Jenis kelaminnya laki-laki sebanyak 212 orang, dan yang perempuan ada 2 orang," katanya.
Tak hanya itu, sambung Riza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk timbangan, pipet dan peralatan lainnya. Bukti keseluruhan sabu ada sebanyak 129,62 gram, dan Okerbaya ada 109.673 butir.
URL : https://jatimnow.com/baca-47415-ungkap-kasus-narkoba-6-bulan-polisi-amankan-214-tersangka-di-jombang