Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Ungkap Perkara Asusila di Malang Lebih Banyak Dibanding Narkoba, Lho?

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Kajari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti saat memimpin sarasehan potensi keberadaan kelompok separatis. (Foto: Kejari Malang/jatimnow.com)
Kajari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti saat memimpin sarasehan potensi keberadaan kelompok separatis. (Foto: Kejari Malang/jatimnow.com)

Malang - Penanganan perkara asusila di Kabupaten Malang, meningkat sepanjang 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bahkan menyebut jumlah perkara asusila lebih banyak dibandingkan perkara kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti mengungkapkan, jumlah perkara asusila 50 persen lebih banyak dibanding perkara obat-obatan terlarang yang ditanganinya.

"Kasus asusila memang fluktuatif dan lebih tinggi dari kasus narkoba. Sepanjang Januari sampai Juni 2022 total ada 289 kasus asusila," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Hal ini dibuktikan dengan lebih banyak pemusnahan barang bukti berupa sprei hingga celana dalam. Pihaknya menduga cuaca dingin yang akhir-akhir ini terjadi di Malang Raya, bisa menjadi penyebabnya.

"Paling banyak memang dari perkara asusila akhir-akhir ini," tegasnya.

Baca juga:
YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya

"Mungkin cuaca dingin. Makanya animali ini sering dijumpai saat operasi pekat dari kepolisian," tambahnya.

Sementara terkait kasus narkoba, sebelumnya kejaksaan telah melakukan pemusnahan 187 gram sabu, 995 gram ganja kering, 9 poket sabu, dan 1 buah alat hisap sabu. Semua barang bukti ini disita dari berbagai kasus yang sudah inkracht.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

Berdasarkan semua fenomena ini, ia mengingatkan masyarakat di Kabupaten Malang untuk berpikir 100 kali saat melakukan tindak kriminal jika tidak ingin dijebloskan ke penjara.

"Kami mengingatkan dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindakan hukum akan mendapat penindak sampai eksekusinya," pungkasnya.