Surabaya - Sidang kasus dugaan asusila yang membelit Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 18 Juli 2022. Namun, persidangan nantinya akan digelar secara online dan tertutup.
"Sidangnya akan digelar online, karena pandemi Covid-19," kata Humas PN Surabaya, Gede Agung saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Agung menegaskan keputusan sidang online itu dilakukan bukan karena menghindari massa yang dikhawatirkan datang ke PN Surabaya, melainkan murni karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Jadi nanti digelar secara tertutup dan tidak untuk umum. Pertimbangannya untuk mengantisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," jelasnya.
Sementara melalui sidang perdana itu, Mas Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga:
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Kasus Asusila
Tiga majelis hakim itu ada Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya yakni Achmad Fajarisman.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, bernomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Warga Batal Demo
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," tandasnya.
Sebelumnya, dalam menghadapi persidangan kasus yang menjerat putra dari KH Muhammad Muchtar Mu'ti, Pimpinan Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan 10 jaksa. Selain Kajati Jatim, Mia Amiati sendiri, juga ada Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan.