Pixel Codejatimnow.com

Edarkan 60 Ribu Pil Koplo dan Sabu, Sejoli di Tulungagung Disergap Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pasangan kekasih pengedar 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabtu di Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Pasangan kekasih pengedar 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabtu di Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

Tulungagung - Sepasang kekasih di Tulungagung diringkus polisi, usai kedapatan mengedarkan narkoba. Dari tangan KTH (29) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan IMS (18) warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, diamankan puluhan ribu pil koplo dan 12 poket sabu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka mendapatkan informasi bahwa keduanya selama ini mengedarkan narkoba jenis pil koplo dan sabu.

"Polisi langsung melakukan pendalaman atas informasi tersebut," ujarnya, Senin (18/07/2022).

Pasangan ini digerebek di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Boyolangu. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 60 ribu pil koplo dan 12 poket sabu dengan berat total mencapai 15 gram.

Petugas kemudian menggelandang pasangan kekasih ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulungagung.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pil koplo sebanyak 60 ribu butir dan 12 poket sabu total berat mencapai 15 gram," terangnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Mereka juga mengembangkan pengakuan keduanya, untuk mengetahui asal muasal benda haram ini.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini," pungkasnya.