Kota Batu - Julianto Eka Putra (JEP) batal menjalani sidang tuntutan di PN Malang yang sedianya dilangsungkan hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, tersebut ditunda hingga pekan depan.
JPU Edi Sutomo mengatakan, penundaan dilakukan karena adanya penambahan alasan yuridis ke dalam nota tuntutan. Hal ini dilakukan supaya kejaksaan bisa lebih maksimal dalam meyakinkan majelis hakim untuk memvonis JEP nantinya.
"Ada banyak tambahan yang perlu cek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti," kata Edi Sutomo yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu ini.
Pengacara kondang Hotma Sitompul menjadi penasihat hukum JEP di PN Malang.
Baca juga:
Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh 2 Korban Kekerasaan Sekolah SPI
Dalam sidang, tampak pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai penasihat hukum JEP. Ada pula Jeffry Simatupang, yang biasa mendampingi selama persidangan berlangsung. JEP sendiri dihadirkan via teleconference, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Hotma Sitompul saat ditemui usai persidangan mengatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang yang diajukan JPU. Ia juga menanggapi aksi demo yang berlangsung sejak kliennya duduk di kursi pesakitan.
Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah
"Saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh oleh itu (demo), jangan ada orang yang sudah bilang dia bersalah dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat," jelasnya.
"Kita lihat sendiri bahwa berkas yang setinggi ini adalah bila wajar jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-47715-sidang-tuntutan-kekerasan-seksual-jep-di-pn-malang-ditunda