Pixel Code jatimnow.com

Polsek Sawahan Gerebek Toko Miras di Surabaya, Amankan Penjual dan Pegawai

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian saat memimpin penggerebekan toko klontong yang menjual miras oplosan di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian saat memimpin penggerebekan toko klontong yang menjual miras oplosan di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Polsek Sawahan menggerebek sebuah toko klontong di Jalan Banyu Urip Kidul 10/40, Surabaya, setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis cukrik, Selasa (26/7/2022) petang.

Penggerebekan dilakukan menyusul tewasnya 9 warga Surabaya dalam sebulan terakhir. 5 orang di kawasan Tambaksari, 4 di daerah Lakarsantri.

"Giat ini kami lakukan atas perintah dan atensi dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Karena dalam beberapa hari terakhir ini ada sejumlah warga meninggal karena miras oplosan. Ini juga merupakan bentuk antisipasi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian usai memimpin penggerebekan.

Risky menyebut, dari penggerebekan ini, puluhan botol miras disita. Selain itu, dua orang turut diamankan, yaitu S dan T.

"Dari penggerebekan ini kami sita sebanyak 54 botol miras. Kami juga amankan pemilik toko dan juga anak buah pemilik toko yang turut membantu menjual miras oplosan ini," jelas dia.

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Puluhan botol miras berikut penjual dan pegawai diamankan di Mapolsek SawahanPuluhan botol miras berikut penjual dan pegawai diamankan di Mapolsek Sawahan

Untuk peredaran, dalam pengakuan kedua pelaku miras oplosan tersebut dijual hanya di daerah Sawahan saja. Dan itu sudah berlangsung selama 7 bulan ini.

"Pengakuannya dijual hanya ke pelanggan-pelanggannya saja. Namun bahayanya lagi, mereka juga melayani remaja-remaja dan juga pelajar. Ini sangat miris," ujar Risky.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

Sementara itu, untuk harga, pelaku mengaku, per botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu sampai Rp50 ribu. Sedangkan untuk botol kecil, Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

"Ngakunya miras oplosan ini disuplai oleh seseorang yang juga warga Surabaya. Nah, ini yang masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi. Karena sangat membahayakan dan meresahkan," tandas Alumni Akpol 2010 tersebut.