Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, di RSUD dr Soedomo, Rabu (27/7/2022). Balai ini akan digunakan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.
Menurut Mas Ipin, tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum. Bahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) pun tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa.
Mas Ipin berpendapat saat ini mayoritas penghuni lapas terkena kasus penyalahgunaan narkoba. Melihat kondisi itu, Mas Ipin mendorong Korps Adhyaksa untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban.
"Tidak semua orang yang terjerat kasus hukum itu mereka selesai jika kemudian dihukum penjara," ujar Mas Ipin, Rabu (27/7/2022).
Dalam beberapa kasus, para tahanan itu membutuhkan bantuan untuk direhabilitasi. Beberapa di antaranya menggunakan narkoba karena faktor lingkungan dan salah pergaulan.
Baca juga:
Hasil Sementara Pilkada Trenggalek: Kotak Kosong Raih 56.216 Suara
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) saat meresmikan balai rehabilitasi
"Ada yang mereka butuh bantuan, salah satunya para pecandu narkoba ini harus direhabilitasi, kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental health atau kesehatan mental yang terganggu," sambungnya.
Baca juga:
Mas Ipin Dampingi Khofifah Kampanye di Trenggalek, Gus Hans: Kita Bisa Nilai
Bahkan, terdapat beberapa kasus di mana pengguna narkoba kembali ditangkap setelah keluar dari lapas. Untuk itu diharapkan dengan disediakannya fasilitas rehabilitasi, masalah tersebut bisa tuntas.
"Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus. Karena kalaupun mereka dipenjara, kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa," pungkasnya.