Pixel Code jatimnow.com

Pembuang Bayi di Tulungagung Ternyata Janda asal Pacitan, Begini Ceritanya

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pembuangan bayi di bekas UGD Puskesmas Campurdarat, Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku pembuangan bayi di bekas UGD Puskesmas Campurdarat, Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap pelaku pembuangan bayi di depan gedung bekas UGD Puskesmas Campurdarat.

Pelaku diketahui adalah TR (27) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Janda anak dua ini tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari temuan tas di lokasi kejadian. Tas tersebut diketahui berasal dari sebuah klinik bersalin di Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan identitas pelaku dan melakukan pencarian untuk menangkapnya.

"Pelaku saat ditangkap hendak pergi ke Tulungagung," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Pelaku baru bekerja 2 bulan sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Dia melahirkan tanpa bantuan di kamar mandi rumah majikan pada Senin (25/7/2022) malam. Majikannya baru mengetahui pelaku hamil saat TR melahirkan dan kemudian membawanya ke klinik bersalin.

Baca juga:
Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember

Pada Jumat (29/7/2022) TR bersama bayinya berencana pulang ke Pacitan dengan menumpang mobil travel. Sesampainya di depan bekas Puskesmas Campurdarat, pelaku turun dan bilang ke sopir bahwa akan dijemput oleh saudaranya.

"Ternyata pelaku meninggalkan bayi bersama perlengkapannya di meja bekas UGD, pelaku lalu meminta jemput oleh pacarnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, TR mengaku bahwa ayah bayi tersebut tak lain merupakan tetangganya di Pacitan. Sedangkan kekasih yang menjemputnya di Tulungagung merupakan pacar baru.

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

Atas perbuatannya ini, TR dijerat dengan pasal 76b Jo pasal 77 b UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan dan kasus akan segera kita limpahkan," pungkasnya.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.