Sidoarjo - Dalang kasus penembakan terhadap Moh Sabar (37), juragan rongsokan di Candi, Sidoarjo hingga tewas dikabarkan tertangkap.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono menyebut bahwa hingga hari ini, pelaku E masih diburu oleh tim satreskrim.
"Masih lidik, mas. Pelaku masih belum tertangkap," jelas Tri Novi, Jumat (5/8/2022).
Diketahui, E adalah orang yang menyusuh Jo dengan iming-iming upah Rp100 juta. Jo diperintah oleh E untuk membunuh Sabar, hingga terjadi penembakan sekitar pukul 20.00 WIB (Rabu, 29/6/2022).
Jo akhirnya ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa E menyuruh Jo membunuh Sabar, lantaran sakit hati karena asmara. Setelah Jo ditangkap, E diketahui kabur dan hingga kini masih belum tertangkap.
Kabar tertangkapnya E membuat Wiwin Winarsih, istri Sabar mendatangi Polresta Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Baca juga:
SPDP Tersangka Penembakan Juragan Rongsokan Candi Belum Diserahkan ke Kejari
Wiwin menyebut bahwa selain untuk memastikan perkembangan kasus itu tetap dilanjutkan, ia juga mengonfirmasi terkait kebenaran kabar tertangkapnya Eko itu.
"Pas saya tanyakan ke Polresta (Sidoarjo), katanya saya disuruh sabar dulu. Berkasnya memang sudah lengkap, tapi Eko (E) masih belum ditangkap. Saya sendiri awalnya dapat info Eko ini ditangkap di Lumajang," papar Wiwin saat dikonfirmasi jatimnow.com.
Wiwin sempat mendengar dari tetangganya jika polisi telah menggerebek kediaman E. Namun, E sempat lolos dalam penggerebekan itu hingga beredar kabar Eko ditangkap di Lumajang.
Baca juga:
Juragan Rongsokan Sidoarjo Tewas Ditembak, Istri Desak Polisi Tangkap Dalangnya
"Pas digerebek itu dari depan polisi masuk, dari belakang rumah juga ada polisi. Katanya Eko ini sempat sembunyi di kandang sapi tetangganya terus hilang," paparnya.
Dia berharap polisi bisa segera menangkap E yang menjadi dalang penembakan, hingga menyebabkan suaminya meninggal. Sebab menurutnya, tuduhan perihal asmara yang disangkakan E pada suaminya, tidak terbukti.
"Dulu itu suami saya perangkat desa di Pasuruan. Mereka memang ada hubungan saudara. Pas Eko dipenjara, istrinya ini memang deketin suami saya dalam beberapa pengurusan administrasi. Jadi tuduhan itu gak terbukti. Saya harap polisi segera menangkap Eko dan menghukum dia seberat-beratnya," tandasnya.