Pixel Codejatimnow.com

Pemuda di Tulungagung Tega Tiduri Wanita Bersuami yang Pingsan Usai Kecelakaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Proses autopsi jenazah wanita korban kecelakaan yang sempat disetubuhi pemuda di Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Proses autopsi jenazah wanita korban kecelakaan yang sempat disetubuhi pemuda di Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Seorang pemuda di Tulungagung tega menyetubuhi wanita bersuami yang tidak sadarkan diri (pingsan) usai kecelakaan. Korban kini meninggal dunia, pelaku ditangkap.

Pelaku dan korban sama-sama warga Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial AD (26) warga Kecamatan Rejotangan, dan korban berinisial BM (32), warga Kecamatan Pucanglaban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan, pelaku bertemu korban usai berkaraoke pada Senin (15/8/2022) dini hari.

Katanya, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), keduanya berboncengan mencari makan. Namun saat di jalan, sebuah truk menyalip motor yang dikendarai pelaku. Dari situ kecelakaan terjadi, hingga pelaku dan korban terjatuh dari motor.

"Setelah mengalami kecelakaan, pelaku kembali membonceng korban dibantu warga sekitar," ujar Ansori, Rabu (17/8/2022).

Namun rupanya, pelaku tidak langsung membawa korban ke rumah sakit, melainkan ke rumahnya. Di rumahnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku langsung pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya dan meninggalkan korban di dalam kamar. Pada sore hari saat pelaku pulang, dia diberitahu oleh keluarganya jika korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Baca juga:
Pemuda yang Perkosa Korban Kecelakaan di Tulungagung Jalani Rekonstruksi

"Yang membawa korban adalah keluarga pelaku. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan dinyatakan meninggal Selasa pagi," beber Ansori.

Suami korban yang mendengar kejadian itu, lalu melaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan sederet penyelidikan, hingga mengamankan pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 286 dan 290 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga lalai karena tidak langsung membawa korban usai kecelakaan," tambah Ansori.

Ansori menambahkan, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jenazah korban diautopsi. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami pendarahan pada otak serta patah tulang leher.

Baca juga:
Pengakuan Pemuda di Tulungagung yang Tiduri Wanita Bersuami Korban Kecelakaan

Luka ini disebabkan kecelakaan yang dialami bersama pelaku. Selain itu, ditemukan adanya cairan di sekitar kemaluan korban bekas persetubuhan.

"Jadi penyebab korban meninggal karena luka yang diakibatkan kecelakaan," tegas Ansori.