Pixel Codejatimnow.com

16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 522 Langsung Bebas

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Pemberian remisi kepada para Napi. (Foto: Humas Kumham Jatim for jatimnow.com)
Pemberian remisi kepada para Napi. (Foto: Humas Kumham Jatim for jatimnow.com)

Surabaya - Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi.

"Paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji, Rabu (17/8/2022).

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan. Sehingga remisi yang diberikan itu, disebut telah diukur dan melalui pertimbangan.

"Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi," rincinya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Diantaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

"Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022. Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.

Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20 ribu. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar siang (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Stakeholder terkait juga hadir seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.

Zaeroji yang membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapiran masyarakat.

Baca juga:
69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, lanjut Zaeroji, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesannya.

Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, total secara nasional 168.916 orang narapidana mendapatkan remisi. Dari total tersebut sebanyak 166.191 orang mendapat pengurangan sebagian. Dan 2.725 orang lainnya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.