Pixel Codejatimnow.com

Peras Sekolah di Gondanglegi, Malang, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Oknum wartawan berinisial EY yang diamankan Polres Malang (Foto: Humas Polres Malang)
Oknum wartawan berinisial EY yang diamankan Polres Malang (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Oknum wartawan terduga pelaku pemerasan di salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang hingga belasan juta rupiah ditangkap polisi. Pria berinisial EY (48) itu ditangkap saat akan mengambil uang.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyebut, pria itu diamankan pada Senin (15/8/2022).

Menurut Ferli, peristiwa bermula pada Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan di salah satu media online yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita itu dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.

"Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya," jelas dia.

Dari munculnya berita itu, pada Rabu (10/8/2022) pihak sekolah didatangi oleh seseorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak, berinisial EY, warga Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Di situ, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

"Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ungkapnya.

Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan itu akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang Rp12,5 juta.

"Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui. Dan akhirnya pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai itu," bebernya.

Baca juga:
Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

Namun saat EY mengambil uang, anggota Satreskrim Polres Malang langsung menangkapnya. Bersama barang bukti, EY dibawa ke mapolres untuk diperiksa.

Barang bukti yang disita yaitu kartu tanda pengenal pers dan LSM, sebuah bolpoin, sebuah buku kwitansi warna hijau, amplop putih yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 100 lembar serta sebuah HP.

"Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang," tandasnya.