Pixel Codejatimnow.com

Oknum Jaksa yang Diduga Sodomi Pelajar SMA di Jombang Ditetapkan Tersangka

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat ditemui sejumlah jurnalis.(Foto: Elok Aparianto)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat ditemui sejumlah jurnalis.(Foto: Elok Aparianto)

Jombang - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya seorang pelajar SMA dan peristiwanya terjadi sebuah kamar hotel di Jombang.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurutnya, status AH dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, kami terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Yakni, pasal 82 jo 76 e Undang-undang PPA," ungkap Giadi, Jumat (19/8/2022)

"Terhadap tersangka yang kedua ini anak di bawah umur (mucikari) kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ekploitasi seksual," sambung Giadi.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan hukuman yang berbeda.

Baca juga:
Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi

"Tersangka yang pertama diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," tegas Giadi.

Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor UPPA Satreskrim Polres Jombang.

Baca juga:
Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah