Pixel Code jatimnow.com

Di Balik Mahalnya Kelas Poligami Nasional 'Cara Kilat Dapat Istri 4'

Editor : Arif Ardianto  
Foto: Ilustrasi diperankan model
Foto: Ilustrasi diperankan model

jatimnow.com - Kelas Poligami Nasional yang akan digelar di Bandung dan Surabaya, pertengahan Agustus mendatang mematok tarif tinggi bagi calon pesertanya. Namun, tarif Rp 3,5 juta yang dipatok itu bukan tanpa alasan.

Vicky Abu Syamil, aktivis Forum Poligami Indonesia yang juga panitia Kelas Poligami Nasional mengatakan, tarif tinggi sengaja dipasang hanya semata-mata sebagai penyaring atau filter Panitia tidak ingin asal orang ada di kelas poligami tersebut.

Baca juga: Beredar Kabar Kelas Poligami Nasional 'Cara Kilat Dapat Istri Empat'

"Bicara pernikahan poligami, tentu dari kalangan orang-orang yang mampu (ilmu dan finansial) dan peduli terhadap ilmu sebelum menjalani amal poligami," ungkapnya, kepada jatimnow.com, Jumat (20/7/2018).

Hal itu berkaca pada pengalaman-pengalaman saat mengadakan kegiatan sebelumnya. Pihaknya lebih pada menekankan, pentingnya pendidikan atau edukasi perihal pernikahan poligami yang benar.

"Kalau mau buka-bukaan. Pernah adakan seminar sederhana tahun 2013 dengan biaya Rp 200 ribu. 100 orang pesertanya. Dan itu menjadi evaluasi, dinamika poligami itu ruwet. Ada yang nekad tidak mau menjalani mekanisme akhirnya ya gagal," jelasnya blak-blakan.

Baca juga:
Jangan Salah Paham! Ini Alasan Angka Kemiskinan Jatim Lebih Tinggi dari Jabar

Baca juga: Berapa Peserta Kelas Poligami Nasional 'Cara Kilat Dapat 4 Istri'?

Dia menegaskan kembali, kegiatan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk kampanye poligami. Karena, menurutnya  pernikahan poligami sudah ada sejak dulu.

"Tidak sedikit yang akhirnya mundur untuk menjalani pernikahan poligami (sesuai ajaran Islam) setelah kita jelaskan prasyarat yang harus dipenuhi jika berpoligami," pungkasnya.

Baca juga:
Mengenal Sosok Viral Thomas Alva Edisound, Ternyata Warga Blitar

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Arif Ardianto

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.