Pixel Codejatimnow.com

4 Tahun BPNT Diambil Orang, Warga Tulungagung Ini Diminta Mengikhlaskan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Sukatmi saat menceritakan kisahnya kehilangan BPNT selama 4 tahun.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Sukatmi saat menceritakan kisahnya kehilangan BPNT selama 4 tahun.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Sukatmi, warga Kelurahan Bagi, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, terdaftar sebagai penerima program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Namun, perempuan 51 tahun itu mengaku belum pernah merasakannya sama sekali. Bahkan, ia tidak mengetahui kalau namanya tercantum dalam daftar penerima sejak 2018.

Tidak diketahui secara pasti ke mana hilangnya jatah BPNT untuk Sukatmi. Ironisnya lagi, pihak kelurahan setempat meminta Sukatmi untuk mengikhlaskan haknya yang hilang tersebut.

Awalnya, Sukatmi memang tidak mengetahui bahwa namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan. Pihak RT membagikan data penerima kepada warga untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan diketahui terdapat dua nama Sukatmi di nomor urut 117 dan 229. Setelah dicocoknya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namanya sesuai dengan nomor urut 229.

"Saya lalu bertanya kok belum pernah dapat bantuan. Lalu diarahkan ke kelurahan untuk menanyakan hal tersebut," ujarnya, Kamis (25/08/2022).

Oleh pihak kelurahan, Sukatmi diarahkan ke pendamping Bansos dan diminta untuk ke bank melakukan pengecekan. Pihak bank menerangkan bahwa NIK miliknya selama ini sudah terdaftar dan telah digunakan untuk melakukan transaksi. Sukatmi lalu melapor kembali ke kelurahan dan salah seorang petugas langsung menyerahkan kartu ATM untuk pencairan BPNT.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Coret Data Belasan ASN yang Terdaftar Terima Bansos

"Ternyata kartunya sudah dikeluarkan sejak 2018 dan saya tidak pernah menerima bantuan ini," tuturnya.

Saat menanyakan perihal bantuan yang tidak pernah diterimanya, salah seorang petugas kelurahan meminta Sukatmi untuk mengikhlaskannya. Jawaban ini membuat Sukatmi merasa jengkel. Sebab selama 4 tahun lebih haknya diambil orang lain.

Bila 1 atau 6 bulan, Sukatmi masih bisa mengikhlaskan bantuan tersebut. Ia lantas merinci total jatah BPNT yang seharusnya diterima selama 4 tahun yakni dikisaran Rp11,2 juta.

Baca juga:
Gusar Warga Penerima BPNT dan PKH di Desa Rejoagung, Banyuwangi

"Tapi ini selama 4 tahun digunakan oleh orang lain dan disuruh mengikhlaskan," pungkasnya.