Kediri - Dua pengguna narkotika dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melalui program Restorative Justice (RJ). Sebelum benar-benar bebas, keduanya harus menjalani rehabilitasi.
Kedua tersangka itu bernama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Keduanya akan menjalani rehabilitasi di IPWL Eklesia. Beberapa program akan mereka jalani selama tiga bulan ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, keduanya memenuhi syarat untuk program RJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti hanya sebagai pengguna dengan barang bukti sabu tidak lebih dari 1 gram. Mereka bukan residivis dan juga tidak terlibat langsung dalam jaringan bisnis terlarang itu.
BNN Kota Kediri juga memberikan rekomendasi untuk kedua warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri tersebut agar direhabilitasi.
Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh
"Jadi setelah kita melihat dua berkas perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Kita langsung ajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kita paparan dan disetujui. Langsung kita keluarkan (dari tahanan) dan kita antar ke tempat rehabilitasi," papar Novika, Rabu (31/8/2022).
Buruh serabutan itu diketahui terjerat narkotika jenis sabu sejak beberapa bulan lalu dengan latar belakang yang beragam, di antaranya lingkungan. Hingga kini mereka masuk dalam kategori pecandu yang harus disembuhkan.
Sementara melalui video yang ditampilkan oleh Kejari Kota Kediri, kedua tersangka merupakan warga miskin. Kondisi rumahnya di Banyakan terlihat cukup memprihatinkan.
Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu
Lebih lanjut terkait proses rehabilitasi ini, Kejari Kota Kediri akan terus melakukan pemantauan, sampai kedua pengguna itu benar-benar sembuh, terbebas dari jeratan narkoba. Hingga kembali bekerja untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai tulang punggung keluarga.